JAKARTA, KOMPAScom - Baru-baru ini, Sutradara sekaligus Komika Ernest Prakasa mengungkapkan kekecewaannya atas hasil kerja dari kontraktor yang dipilih dalam renovasi rumahnya
Melalui unggahan akun Instagramnya, Ernest meminta maaf kepada para followers (pengikut) yang menggunakan jasa kontraktor atas rekomendasi dirinya
"Kepada para followers saya & @meiranastasia yang ikut menggunakan jasa @delution_architect karena melihat IG kami, saya minta maaf Saya merasa postingan ini perlu, karna kami tidak ingin duka ini turut dirasakan oleh lebih banyak orang," tulis Ernest
Saat merenovasi rumahnya, Ernest menggunakan jasa firma arsitek DELUTION yang dia akui bagus dengan banyak arsitek muda yang kreatif dan menyenangkan
Dia dan sang istri, Meira Anastasia, pun sangat gembira dengan desain rumah yang dirancang oleh DELUTION
Namun, masalah muncul ketika proses eksekusi renovasi rumah dari jasa kontraktor dalam naungan kelompok usaha yang sama dengan DELUTION
Ernest dan sang istri menjelaskan mengapa mereka harus mengungkapkan masalah tersebut baru-baru ini
Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu
Daftarkan email
Mereka baru saja menghuni rumah hasil renovasi dan menemukan banyak kecacatan yang menurutnya telah menghabiskan energi
Baca juga: Agar Tidak Tertipu, Perhatikan Cara Memilih dan Menyeleksi Kontraktor
"Saya minta maaf juga buat rekan-rekan @delution_architect karna terpaksa membuat postingan ini It's nothing personal, I feel this is my responsibility as someone who promoted you guys," tutup Ernest
Menanggapi hal ini, Ketua Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) Don Ara Kian mempertanyakan apakah kontraktor menjalankan rekomendasi dari arsitek atau tidak, terutama jika permasalahan berasal dari spesifikasi teknis yang tak sesuai harapan
"Biasanya, produk desain itu sudah lengkap dengan spesifikasi teknisnya Nah, tinggal bagaimana dia menggunakan spesifikasi teknis yang direkomendasikan oleh arsitek atau nggak," terang Don kepada Kompascom, Rabu (04/08/2021)
Tapi, hal ini juga kembali lagi pada kemampuan budget (anggaran) yang dimiliki dari pemilik (klien) tersebut, khususnya soal spesifikasi teknis
Misalnya, dalam mendesain fasad atau material bangunan yang digunakan itu sudah diperhitungkan dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB)
Dalam hubungan kerja, pihak kontraktor bisa saja direkomendasikan oleh arsitek yang mendesain proyek
Bagi arsitek yang sudah berpengalaman, mereka pasti akan menyarankan kontraktor yang bagus agar hubungan dapat terjalin dengan baik
Setelah itu, baru akan dilakukan penandatanganan kontrak antara klien dengan arsitek serta klien dan kontraktor
Baik rancangan desain maupun material bangunan yang direkomendasikan arsitek pasti tertuang dalam penandatangan kontrak tersebut
"Nah kalau dalam pelaksanaan, kontraktor tidak menjalankan sesuai spesifikasi teknis, maka kontraktor yang salah," ucap Don
Jika ada rancangan yang tak sesuai, klien bisa mengomunikasikan atau membicarakannya dengan arsitek
Bila masa konstruksi telah selesai, biasanya ada masa pemeliharaan selama enam bulan Jika terdapat masalah dalam rentang waktu tersebut, kontraktor harus bertanggung jawab
Namun, ketentuan itu tentunya harus ada dalam kontrak yang ditandatangani oleh kedua belah pihak
Misalnya, ada masa pemeliharaan selama enam bulan setelah serah terima pekerjaan atau provisional hand-over (PHO)
Jika klien memutus hubungan kerja selama masa pemeliharaan dengan kontraktor, sebetulnya itu adalah hak mereka, namun harus diketahui apa masalahnya
Dia memberi contoh, jika hasil desain tak sesuai ekspektasi, hal itu juga masih menjadi tanggung jawab arsitek dengan catatan masih dalam tahap konstruksi
Baca juga: Ini Tarif Jasa Arsitek yang Wajib Anda Ketahui
"Memang secara kontraktual sudah tidak ada hubungan lagi antara arsitek dengan kontraktor, tapi secara moral kita (arsitek) masih punya tanggung jawab istilahnya pengawasan berkala," tambahnya
Kontraktor yang bekerja tak sesuai dengan desain yang dirancang arsitek, harusnya bisa melakukan perbaikan dalam tahapan pembangunan
Jadi, selama masa konstruksi, arsitek masih bertanggung jawab untuk mengawasi hasil rancangan desain yang dibuat apakah sesuai atau tidak oleh pihak kontraktor
Maka dari itu, jika klien memutus kontrak saat masa pemeliharaan, itu tentunya sudah sesuai dengan ketentuan yang ada dalam kontrak yang telah ditandatangani
Sebaiknya, kata Don, klien juga harus sesekali mengecek keadaan rumah yang tengah dibangun
"Tapi, harusnya dibantu arsiteknya ya, sehingga, harusnya juga pada saat kontrak Ernest dan arsiteknya ada pasal-pasal yang harus diatur Memang yang harus ikut bertanggung jawab arsiteknya yang melakukan pengawasan," tutur Don
Lantas, bagaimana jika menggunakan jasa manajemen konstruksi (MK)?
Don mengatakan, harus ada aturan menggunakan jasa mereka karena mereka mengerjakan bangunan tidak sederhana
Biasanya, jasa MK digunakan untuk pekerjaan dari birokrasi/pemerintah
"MK itu di dalam pekerjaan-pekerjaan birokrasi/pemerintah biasanya dibutuhkan untuk kategori pembangunan gedung tidak sederhana," ujar dia
Bangunan tidak sederhana itu misalnya proyek gedung tinggi atau ukuran bangunan sangat luas
Sehingga, pekerjaan sederhana seperti membangun rumah tak butuh menggunakan jasa tersebut
Oleh karena itu, kata Don, tanda tangan kontrak yang ideal antara klien dan arsitek berupa perencanaan dan pengawasan
Jadi, arsitek tak hanya mendesain, namun juga mengawasi jalannya pembangunan rumah milik klien